3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.
Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.
4. Tempat wisata ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
5. Makan di restoran dilarang
Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.
Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai tempat penularan Covid-19.
6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup
Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup.
Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar