GridPop.ID - Nama Reza Artamevia seolah menambah daftar panjang artis Ibukota yang tersandung kasus narkoba.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyanyi senior ini berhasil diciduk polisi pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.
Sempat terancam dipenjara, kini pelantun lagu 'Pertama' itu bisa sedikit lebih lega lantaran permohonan rehabilitasinya dikabulkan.
Ya, sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia sudah dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido."
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar