GridPop.ID - Setelah melakukan kesepakatan bersama, akhirnya pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 mendatang.
Total ada 22 hari dalam daftar yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Ini daftar menteri yang melakukan kesepatakat terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar