"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.
2. Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
3. Penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.
4. Penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan, yaitu pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check-in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
#hadapicorona
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Gridhype.id dengan judul 'Bukan Lagi Rapid Test, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab Sebelum Lakukan Perjalanan'
Source | : | GridHype.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar