Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
Sempat Diskors
Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.
Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.
Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.
Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.
"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.
Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar