Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
"bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.
Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."
Di pasal selanjutnya atau Pasal 17 (ayat) 1, diperjelas forum resmi yang dimaksud termasuk forum resmi PBB.
"Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima."
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Ini Penyebab Jokowi Tak Pakai Bahasa Inggris saat Pidato di Sidang Umum PBB, Bukan soal Kemampuan
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar