GridPop.ID - Baru-baru ini jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya surat nikah dan surat cerai Soekarno dengan istri keduanya, Inggit Garnasih.
Pasalnya, dokumen yang sangat bersejarah itu dijual secara bebas di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @popstoreindo, disebutkan cucu Inggit Garnasih sendiri yang menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden Pertama RI itu.
"HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!!
Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih.
Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit.
Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer.
Bisa dicek di wikipedia, Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138, berbahasa Sunda), persis sama kan?"
Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya," tulis @popstoreindo.
Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (24/9), pemilik akun Instagram itu membenarkan postingan terkait surat nikah dan perceraian Soekarno bersama Inggit Garnasih.
"Dijual Rp 25 Miliar oleh cucunya Bu Inggit langsung," jelas admin @popstoreindo.
Meski demikian, admin tersebut enggan membeberkan detail mengenai sosok si penjualan tersebut.
Bonnie Triyana, pemerhati sejarah merespons dengan menyinggung sosok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk turun tangan.
Salah satu istri dari Presiden Soekarno yang dianggap memiliki peran besar dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah Inggit Garnasih.
Sayangnya, meski memiliki jasa besar, ibu Inggit nggak bisa menemani Soekarno hingga kemerdekaan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perceraian keduanya pada tahun 1943.
Catatan perceraian keduanya termuat dalam sebuah artikel berjudul Berapakah Usia Ibu Inggit yang diterbitkan di majalah Intisari edisi Maret 1984.
Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.
Berikut ini surat perjanjian tersebut:
Soerat Perdjandjian
Jang bertandatangan dibawah ini,
Ir. SOEKARNO, diam di Pegangsaan Timoer 56, Djakarta, dan seteroesnja diseboet fihak pertama;
INGGIT GARNASIH, dtim di Lengkong Besar, Bandoeng dan seteroesnja diseboet fihak kedoea;
telah mufakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedoea, bahwa;
1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja
serta isinja dikota Bandoeng oentoek fihak kedoea, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mochammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.
Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh Pemenntah Balatentara Dai Nippon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang no 2 fasal 10, fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isnja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.
2 Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnja 6280, (enam riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah), dan akan membajarnja
a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),
b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).
4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.
Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).
Fihak Pertama:
(Soekarno)
Fihak Kedoea
(Inggit Garnasih)
Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini
1. Drs Mohammad Hatta
2. Ki Hadjar Dewantara
3. Kijahi Hadji Mas Mansoer
Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:
1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.
2. Tak hanya jadi saksi, ketiga tokoh tersebut juga ditugaskan untuk menentukan rumah yang dibuatkan Bung Karno untuk Ibu Inggit.
3. Saat bercerai, Bung Karno masih memiliki utang cukup besar kepada ibu Inggit, yang harus dilunasi dengan cara dicicil setiap bulan.
4. Saat pembagian harta gono-gini yang berada di Bengkulu, Bung Karno hanya mengambil hak untuk buku-bukunya, sementara harta-harta lainya beliau serahkan untuk menjadi milik Ibu Inggit.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Ditawarkan hingga Rp 25 Miliar, si Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih Auto Buron, Sejarawan Jabar Minta Ridwan Kamil Turun Tangan
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar