Akses pintu rumah Hendra dipasang papan permanen dengan tulisan dugaan penyerobotan tanah.
Kombes Dodi Rahmawan yang berada di TKP langsung memerintahkan anak buahnya untuk melepas segel rumah tersebut.
"Prosedur penyegelan itu ada aturannya. Jadi saya mohon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tindakan yang kami lakukan ini atas dasar kemanusiaan," kata Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).
Hendra sempat melaporkan masalah ini ke Polda Bali.
Polisi pun turun ke lokasi tersebut untuk meredam situasi panas di lingkungan sekitar.
"Kami mohon kepada masyarakat agar membantu menetralisir situasi biar kondusif," kata Dodi Rahmawan.
Polisi akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
"'Masih investigasi," kata Dodi Rahmawan.
Kasus ini merupakan buntut dari tuduhan seseorang berinisial MH yang mengaku telah memiliki tanah serta rumah yang saat ini ditempati Hendra dan keluarga.
Source | : | Tribunbali.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar