GridPop.ID - Sosok Najwa Shihab kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini terjadi lantaran aksinya yang mewawancarai 'kursi kosong' dalam acara yang dipandunya Mata Najwa.
Aksi NAjwa Shihab pun menjadi viral hingga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Salah satu pihak yang tak terima dengan aksinya adalah tim relawan Jokowi Bersatu.
Melansir Wartakotalive.com, Tim Relawan Jokowi Bersatu tampak mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030).
Mereka hendak melaporkan Najwa Shihab karena dianggap telah mendiskreditkan Presiden Jokowi, karena mewawancarai kursi kosong.
Wawancara terhadap kursi kosong itu dilakukan Najwa karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diundang ke acara tersebut tidak datang.
Namun, laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) tidak diterima pihak kepolisian.
Sebab, apa yang mereka laporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.
Pasca polisi menolak laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu, Dewan Pers buka suara.
Diberitakan Kompas.com (7/10/2020), anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar