"Hal itu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Heri Gunawan, anggota DPR yang mendukung UU Cipta Kerja, selama debat DPR.
Namun fraksi yang menolak berargumen jika mengorbankan peraturan untuk bisnis akan berdampak serius pada para pekerja dan lingkungan.
Marwan Cik Asan menyebutkan, "UU Cipta Kerja disebut memudahkan para pelaku bisnis tingkatkan investasi dan ciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
"Namun UU itu penuh dengan berbagai agenda yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum warga Indonesia."
KSPI sebutkan jika UU itu akan merugikan pekerja dengan mengurangi upah minimum karyawan, memotong pesangon PHK, jam kerja lebih panjang, dan perbolehkan sistem kontrak dan sistem kerja part-time di perusahaan yang menganut sistem full-time.
Said Iqbal, ketua KSPI, berjanji untuk mogok nasional pada Selasa kemarin.
Ia memprediksi 2 juta pekerja akan berpartisipasi.
"Para buruh akan menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law," ujarnya.
Tanggapan Aktivis Lingkungan
Aktivis lingkungan sebutkan bahwa dengan mengurangi peraturan lingkungan untuk proyek baru, aturan itu dapat merusak hutan hujan Indonesia yang penting untuk mengatur emisi karbon dan memperlambat perubahan iklim.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar