GridPop.ID - Ahmad Dhani sempat meringkuk di balik jeruji besi.
Ia harus merasakan dinginnya penjara karena divonis melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Pentolan Dewa 19 itu ecara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.
Siapa sangka, musisi yang aktif di dunia musik itu harus berakhir di balik jeruji besi.
Keluar dari penjara, kini mantan suami Maia Estianty itu juga dikabarkan tengah menyusul sang istri untuk terjun ke dunia politik.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar