Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 silam.
Ia divonis melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Namun bertahun-tahun sebelum itu, mantan suami Maia Estianty tersebut sudah terlebih dahulu merasakan dinginnya dinding penjara.
Melansir laman TribunJateng.com pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani sempat diciduk tatkala menginap di Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta Pusat.
Tak main-main, ia dijemput paksa pihak berwajib pada 2 Desember 2016 dini hari dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mengutip sumber serupa, penangkapan Ahmad Dhani ini bertepatan dengan rencananya untuk mengikuti aksi massa yang digelar di Monas, Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Meski telah bertahun-tahun berlalu, peristiwa ini nyatanya membekas di benak Ahmad Dhani hingga detik ini lantaran melibatkan sang putra, Dul Jaelani yang jadi saksi hidup penangkapannya.
Kisah ini terungkap tatkala Ahmad Dhani hadir dalam tayangan YouTube Kak Seto – Sahabat Anak pada 18 Oktober 2020 lalu.
Awalnya, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menanyakan soal reaksi anak-anak sang musisi ketika melihat ayahnya ditangkap pihak berwajib.
Komentar