GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut terpaksa diambil tatkala perusahaan harus survive di tengah gelombang ketidakpastian ini.
Tak hanya perusahaan swasta saja yang harus mem-PHK karyawannya, perusahaan milik pemerintah juga terpaksa melakukan hal yang sama.
Kabar terbaru, PT Garuda Indonesia Tbk memutus kontrak 700 karyawannya.
Ratusan karyawan tersebut telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut diselesaikan lebih awal kontraknya.
Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar