GridPop.ID - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi online.
Kali ini, bisnis haram itu dijalankan oleh Taufik.
Pria 43 tahun asal Pamekasan, Madura, itu nekat menajajakan istrinya sendiri, Sitti (38), lewat media sosial.
Berkedok pijat plus plus, tersangka menjajakan istrinya untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Tak hanya itu, tersangka bahakan menawarkan jasa layanan hubungan badan bertiga.
Saat ditangkap Sabtu (24/10/2020) kemarin, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak kuat melayangi hasrat sang istri.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar