Melansir laman Kompas.com, utang yang sekarang dibebankan kepada Bambang itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 silam.
Saat itu pangeran Cendana ini menjadi ketua konsorsium swasta yang telah ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran ajang olahraga se ASEAN itu.
Dalam gelaran tersebut, dijelaskan Sekretaris Kementrian Sekretarian Negara, Setya Utama, bahwa konsorsium swasta kekurangan dana. Sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020), via Kompas.com.
Atas kasus tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah beberapa kali memanggil Bambang.
Namun, tak ada respon dari suami Mayangsari ini.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar