GridPop.ID - Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada yang perlu dicatat mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Jika tidak melakukan registrasi ulang, dikhawatirkan kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Diberitakan dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar