Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Telah Bebas dari Penjara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar