GridPop.ID - Vanessa Angel sepertinya tak pernah kapok bermain-main dengan hukum.
Mulai hari ini Rabu (18/11/2020) ia akan menjalani masa tahanannya atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Vanessa akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar.
“Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja.
Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar