Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap bersama rekan prianya, JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu, (22/11/2020) dini hari.
Millen dan JR langsung diciduk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah melakukan tes urine, hasilnya Millen positif narkoba.
Kini Millen Cyrus telah ditahan dan akan menjalani serangkaian proses hukum.
Millen Cyrus bakal ditahan di sel pria.
Hal itu menjadi perbincangan di media sosial.
Mengenai penahanan Millen di sel pria, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, hingga saat ini, belum ada permintaan dari pihak keluarga untuk Millen dimasukkan ke dalam sel khusus.
Sementara itu, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.
"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata Rezha saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).
"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.
Rheza menerangkan, pihak keluarga hanya meminta kepolisian memperlakukan Millen dengan baik selama menjalani proses hukum.
"Jadi tidak ada perlakuan khusus, baik itu permintaan dari keluarga juga enggak ada,dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan minum," tutur Rheza.
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar