GridPop.ID - Tersandungnya Edhy Prabowo dalam dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 mengejutkan banyak orang.
Pasalnya baru juga setahun politikus partai Gerindra itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Seolah sadar dengan statusnya kini sebagai tersangka, Edhy Prabowo pun menyatakan mundur dari jabatannya.
Hal ini dikatakan Edhy di Gedung Juang KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucapnya.
Tak berhenti di situ, Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga: Bukan Sombong, Haji Bolot Akui Tak Pernah Miliki Utang: Kalau Orang Punya Utang sama Gue Banyak
Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan,"
"Saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tuturnya.
Edhy pun menegaskan jika dirinya akan bertanggung jawab penuh dengan apa yang dilakukan.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini.
InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," imbuh Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP.
Selain itu ada, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar