"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi, walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perjinahan.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perjinahan, jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menceritakan ketika dulu Cut Tari tak dipenjara karena disuruh mengaku.
Hotman Paris mengatakan dalam kasusnya, Cut Tari sama sekali tak mengetahui adegan ranjangnya direkam.
"Waktu itu saya yang suruh mengaku, dia tidak tahu apa-apa dia cuma sibuk dia kan, yang produksi kan bukan dia, tapi kan dia tidak tahu bukan persetujuan dia," kata Hotman Paris.
Berbeda dengan video syur mirip Gisel.
Menurut Hotman Paris, pemeran wanita di video syur mirip Gisel justru terlihat mengendalikan kamera.
"Kalau kasus kemarin yang mirip artis kayanya tangannya aktif, hidupin hpnya itu termasuk anda tafsirkan sendiri," kata Hotman Paris.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHITS dengan judul
Bak Tegaskan Siapa Sosok yang Ada di Video Syur, Gisel Akhirnya Mengaku HP-nya Pernah Hilang 3 Tahun Lalu Hingga Buat File yang Sudah Dihapus Muncul Lagi
Komentar