Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku terlihat dari layar televisi plasma, menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersamanya, yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson yang menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Keket dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar