Follow Us

Terjerat 3 Pasal Sekaligus karena Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

None - Rabu, 09 Desember 2020 | 06:15
 
Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap
Tribunnnews/HERUDIN
Tribunnnews/HERUDIN

Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap

GridPop.ID - Kasus narkoba yang menyeret nama artis cantik Catherine Wilson kini memasuki babak baru.

Catherine Wilson akhirnya mmengikuti sidang pertamanya terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Nikah, Nathalie Holscher Kerap Mual-mual hingga Disebut Hamil, Sule Buka Suara Beberkan Fakta Tak Disangka Singgung Soal Jenis Kelamin

Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB yang digelar secara virtual.

Dalam sidang perdana itu, Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat sementara hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan.

Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku terlihat dari layar televisi plasma, menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersamanya, yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson yang menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Baca Juga: Bikin Bangga Indonesia, Tiara Andini Hingga Rizki Febian Gondol Piala di Ajang Penghargaan MAMA 2020 Kalahkan Musisi Kenamaan Lain, Selamat!

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Dalam dakwaannya, Keket dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Titi Kamal Penuhi Teras Rumah dengan Tanaman Hias Seharga Rp 500 ribu hingga 5 Juta, Christian Sugiono: Jadi Susah...

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Nikahi Pria Jepang, Luna Maya Justru Didoakan Berjodoh dengan Sahabat Raffi Ahmad Ini karena Kepergok Tengah Kompak Bersama

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara'

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular