Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.
Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "tidak, berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."
"Ini bukan untuk mengecilkan parahnya kejahatan, namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami, dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah," demikian bagian dari isi putusan itu.
Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."
"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa"
Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis
"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar