GridPop.ID - Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan sosial subsidi gaji untuk termin kedua.
Penyaluran bantuan sosial ini telah sampai pada tahap V untuk 548.211 pekerja per Selasa (8/12/2020) kemarin.
Meski begitu nyatanya masih ada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang mengaku belum dapat.
Kemnaker pun mengaku masih terus memproses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini agar mencapai target.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ida mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.
Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.
"Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker.
Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini untuk menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.
Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi syarat-syarat penerima subsidi.
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar