Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar