Menurut kuasa hukum Tsania, Herdiyan Saksono, pihaknya telah mendaftarkan kuasa ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (29/4/2020) lalu.
"Kami lagi nunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan,"
"Nanti dipanggil melalui e-court atau manual, tapi tadi (Rabu) kita udah ketemu panitera," kata Herdiyan saat dihubungi, Rabu (29/4/2020) lalu.
Kata Herdiyan, harta gona gini yang digugat kliennya mencapai Rp 3 miliar.
"Tadi rekan saya yang merincikan kurang lebih Rp 3 miliar kalau enggak salah," ucap Herdiyan.
"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja," ucap Herdiyan.
Hingga kini gugatan harta gono gini itu masih bergulir.
Baru-baru ini Tsania terlihat mengecek barang-barang yang ia klaim sebagai miliknya.
Ia mendatangi rumah yang pernah menjadi tempat tinggalnya saat masih bersama Atalarik Syach.
Menurutnya, ia lah yang paling tau yang mana barang miliknya karena ya memang dirinya lah yang memiliki.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar