GridPop.ID - Penerapan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) menjelang akhir tahun oleh pemerintah cukup mengejutkan publik.
Dengan adanya aturan tersebut, bagi masyarakat ingin berkunjung ke daerah harus menyertakan surat rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Peraturan ini telah diterapkan di 6 kota besar. Ada kota mana saja?
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar