"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.
Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.
Jabodetabek
Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.
"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar