Bahkan, ketika Putri Delina datang ke bank tempat penyimpanan dokumen tersebut, justru surat kuasa yang sebelumnya terdapat dalam safety box sudah tak ada.
"Setelah Putri ada kegiatan ke sana, surat kuasa itu tidak ada. Itu yang jadi pertanyaan buat kita," lanjut Rizky Febian.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Delina, Bahyuni Zaili, menegaskan yang dilakukan kliennya untuk membawa harta peninggalan Lina Jubaedah bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Grid.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar