Bagi WNA yang menunjukkan hasil negatif, maka diwajibkan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
Pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan setelah lima hari karantina. Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Addendum SE No. 3 Tahun 2020 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Selasa (22/12/2020) oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa dilihat selengkapnya di sini.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan varian baru virus corona di Inggris menimbulkan kekhawatiran baru di dunia.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, strain baru virus corona itu 70 persen lebih menular dibandingkan virus aslinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar