Pasal 8 dilansir dari Kompas TV menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Prioritas penerima vaksin pertama adalah mereka yang berangkat dari kesehatan dan melayani publik.
Antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Untuk diketahui, 1,2 juta vaksin Covid-19 tahap pertama yang dikembangkan Sinovac Biotech China telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/2/2020) lalu.
Vaksin tersebut sedang dalam proses mendapatkan izin penggunaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Berbondong-bondong Datang ke Istana Berhadapan dengan Presiden, Pelaku UMKM Satu Suara Tolak Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19, Jokowi: Gimana Sih, Takut Apa?
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar