Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas dari pihak-pihak yang menggunakan data pribadi pengguna WhatsApp.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Yang kedua, Menkominfo meminta pihak WhatsApp untuk lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Terkait hal itu, Kominfo meminta WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
Kendati demikian, Johnny tak menjelaskan terkait sanksi untuk WhatsApp jika tak memenuhi dua permintaan tersebut.
Ia justru mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menentukan pilihan terkait memberikan data pribadi.
"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar