David sebagai penggugat mengakui melakukan hal ini karena kecewa dengan perilaku Raffi yang tak memberikan contoh yang baik soal protokol kesehatan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak hanya itu, David juga meminta agar Raffi tak keluar dari rumah untuk beberapa hari ke depan.
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing.
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar