Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut antara lain: Pernah menderita Covid-19; Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir; Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner); Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid; Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis; Penyakit saluran pencernaan kronis; Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun; Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar