GridPop.ID - Baru-baru ini warga Jakarta dihebohkan dengan aksi tak senonoh yang dilakukan pria dan wanita di sebuah halte bus.
Video perbuatan mesum keduanya pun sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Bagaimana tidak, si pelaku justru tampak tak merasa bersalah atas tindakannya tak bermoralnya.
Melansir Tribun-Timur.com, peristiwa mencengangkan itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Halte bus jalan Kramat Raya, depan SMKN 34 Jakarta, Jakarta Pusat menjadi saksi bisu tempat kejadian perkara.
Mirisnya lagi saat diperiksa polisi si wanita mengaku diiming-imingi bayaran sebesar Rp 22 ribu untuk melakukan aksinya.
Padahal berdasarkan informasi dari Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, wanita berinisial MA tersebut diketahui masih berusia 21 tahun.
Berikut 7 fakta mencengangkan dibalik kejadian viral aksi tak senonoh di Halte Bus Kramat Raya, Jakarta Pusat.
1. Kronologi
Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.
Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria-perempuan yang bermesum itu untuk pergi.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021).
Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.
"Terserah gue (saya). Begitu kata perempuannya," ucap Wawan.
Meski begitu, warga setempat berupaya mengusir mereka.
"Jangan mesum di sini. Pergi, malu-maluin saja," ucap Wawan, meniru teriakan warga setempat.
Alhasil, pria dan perempuan itu berlari meninggalkan halte.
"Cuma sekira enam menit saja mereka di halte," ucap Wawan.
Saksi mata lainnya, Roni (24), mengatakan pria mesum tersebut menggunakan baju hitam dan celana panjang.
"Tapi kalau yang perempuannya tidak terlihat jelas pakai pakaian apa. Muka mereka juga tidak terlalu terlihat," jelas Roni, di tempat dan waktu yang sama.
Sebelumnya, aksi pria dan perempuan tersebut viral di media sosial.
2. Tak Pakai Narkoba dan Mabuk
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
3. Dibayar Rp 22.000
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22.000 oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
4. Belum Menikah
Sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial MA (21) dan belum menikah.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
5. Baru Kenal dengan Cowok
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ewo menyebut, MA melakukan tindakan mesum bersama pria yang baru dikenalnya.
"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
6. Polisi Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku mesum yang melakukan aksinya di halte bus depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, menyatakan pelaku telah berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
"(Pelaku) sudah diamankan," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Namun, Burhanudin belum dapat membeberkan identitas pelaku.
"Belum, ya. Masih kami dalami ini. Kalau ada informasi terbaru, pasti kami sampaikan langsung," ucapnya
7. Viral di Medsos
Pria dan perempuan tertangkap sedang mesum di halte bus, tepat di depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2020) malam.
Aksi mereka terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.
Pengamatan TribunJakarta.com pada video itu, sosok pria tampak berdiri di hadapan perempuannya.
Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap kemaluan si pria.
Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.
"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.
Namun, pria dan perempuan ini seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul
FAKTA TERBARU Pengakuan MA Wanita di Video Tak Senonoh di Halte Jalan Kramat Raya Jakarta
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar