Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto mengatakan, setelah kejadian itu, orang tua dari salah satu pelaku melapor kepada anggota Satlantas dan menyerahkan anak-anak tersebut.
Mereka yakni, yakni NF (16), RK (17), RS (16), FS (15), DV (18) dan BT (15) serta mobil Ayla silver yang digunakan para pelaku.
Kata Tavip, status para pelaku merupakan pelajar SMP hingga SMA.
"Pengemudinya pun masih belum punya SIM A,"
"Kami melakukan tilang karena pengemudi belum punya SIM dan melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi," kata Taip saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar