GridPop.ID - Artis Angelina Sondakh masih meringkuk di balik dinginnya jeruji besi sejak tahun 2012 lalu karena kasus korupsi.
Sekian lama tak terlihat batang hidungnya ke layar kaca, kehidupan istri mendiang Adjie Massaid itu masih menjadi sorotan.
Terlebih lagi mengenai anak semata wayang Angelina Sondakh dan mendiang Adjie Massaid, Keanu Jabaar Massaid.
Selama Angie mempertanggungjawabkan tindakannya di dalam penjara, Keanu Massaid dirawat oleh kakek dan neneknya.
Melansir Suar, mulanya ayah Angelina Sondakh, Lucky Sondakh, merahasiakan hal tersebut.
Namun setelah sekian lama berlalu, ia justru kerap memamerkan momen bersama sang cucu.
Belum lama ini, Lucky Sondakh mengunggah foto perayaan ulang tahun pernikahan ke sosial medianya.
Ia dan sang istri terlihat kompak dengan mengenakan kaos berwarna biru muda.
Keduanya memilih tumpeng untuk hidangan di hari spesial tersebut.
Namun ada satu hal yang menarik perhatian publik. Di belakang Lucky Sondakh dan sang istri, nampak sebuah lukisan dengan wajah yang sangat familiar.
Ya, lukisan tersebut memperlihatkan wajah Angie dan Keanu kecil.
Diperkirakan, potret untuk lukisan tersebut diambil sebelum Angelina Sondakh masuk penjara.
Angie nampak menggendong Keanu Massaid yang kala itu berusia 3 tahun.
Ia nampak memperhatikan wajah putra semata wayangnya itu dengan penuh kasih sayang.
Dilansir dari Kompas.com, adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar