GridPop.ID - Sejak dilaksanakan perdana pada 13 Januari 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Indonesia berjalan lancar.
Pemberian vaksinasi Covid-19 pun telah diberlakukan diberbagai daerah dan tanpa kendala yang serius.
Dengan begitu, vaksinasi Covid-19 tahap dua pun juga siap dilaksanakan.
Pada vaksinasi Covid-19 ini, ada beberapa kalangan yang nantinya menjadi sasaran.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi pun mengumumkan sasaran vaksinasi massal tahap 2 kelak.
"PENERIMA Vaksin Covid-19 Tahap kedua yakni Petugas Pelayanan Publik. Terdiri Dari Pendidik, Pedagang Pasar, tokoh agama, penyuluh agama, wakil rakyat, Pedagang Pasar, Pejabat gatra, pegawai Pemerintah Pusat maupun Daerah, Petugas Keamanan, Petugas Pelayanan Publik di sarana Transportasi dan atlet, "ujar Nadia, Senin (15/2/2021) dilasir dari Kompas.com.
"Kemudian para jurnalis dan pekerja media akan termasuk juga. Untuk tahap awal ada 5.000 jurnalis sesuai surat dari PWI," kata dia.
Saat disinggung kapan vaksinasi tahap kedua ini dimulai, Nadia belum menyampaikan kepastian waktunya.
Namun, saat ini Kemenkes terus berusaha dan melakukan finalisasi data calon peserta vaksinasi tahap kedua.
Hal tersebut dilakukan paralel sambil menunggu izin penggunakan vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah ada izin, vaksinasi (tahap kedua) langsung dilaksanakan," ucap Nadia.
Nadia menekankan, data tersebut masih terus bergerak dan akan mengalami pembaharuan.
Berikut rincian data sementara sasaran vaksinasi tahap kedua tersebut:
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, untuk sasaran vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknisnya dalam aturan yang tertuang padaeputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar