Hingga kabar terbaru diungkapkan Rizky Febian dan Putri Delina kini sudah memegang bukti kuat yang menyatakan Teddy Pradiana tak berhak atas harta warisan almarhum Lina Jubaedah.
Hal ini diungkpakan kuasa hukum Putri dan Rizky, Bahyuni Zaili yang membongkar pernah ada pertemmuan yang dihadiri Teddy dengan Putri dan Rizky pada 18 Februari 2020.
Melansir dari laman NOVA, Bahyuni mengungkapkan hal yang menjadi kunci dalam pertemuan tersebut adalah hadirnya kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman.
Dalam pertemuan tersebut, Abdurrahman membeberkan fakta bahwa saat perceraian Lina dan Sule pada 2018 silam, sudah ada kesepakatan mengenai harta.
"Jadi hal penting yang disampaikan Pak Abdurrahman itu di hadapan Teddy, pada saat perceraian sudah ada kesepakatan Sule dengan almarhum Lina," ujar Bahyuni Zaili, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/02).
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa harta bawaan Sule diputuskan akan diberikan pada anak-anak mereka.
"Satu rumah di Panyawangan dan ruko salon di Panyawangan dan itu diperuntukan buat anak-anak. Sudah ada kesepakatan dari almarhum," lanjut Bahyuni.
Dengan demikian, sebenarnya Teddy tidak mendapat jatah warisan dari almarhum Lina.
Namun, Teddy meminta untuk diberikan uang Rp500 juta untuk memenuhi amanah.
Source | : | Grid.ID,NOVA |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar