"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).
Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.
Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.
Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.
Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar