GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan kembali menghadang keluarga Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.
Pasalnya, salah satu anggota keluarganya kembali harus bermasalah dengan hukum.
Ya, baru-baru ini diketahui bahwa ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar terjerat kasus korupsi.
Beberapa waktu lalu, pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar sempat direpotkan dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Irwansyah dilaporkan rekan kerjanya yang juga sahabat Zaskia Sungkar, Medina Zein ke polisi atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp 2 miliar.
Melansir Kompas.com, Medina Zein mengaku menemukan aliran dana cukup besar sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).
Irwansyah dengan tegas membantah tuduhan itu dan berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.
Meski sempat memanas, konflik sengit antara Irwansyah dan Medina Zein itu akhirnya berujung damai sekitar akhir tahun 2020 lalu.
Belum lama mencecap perdamaian, The Sungkars Family kembali harus menghadapi masalah hukum yang menjerat sang ayah, Mark Sungkar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 694.900.000.
Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Lantas bagaimana kronologi sebenarnya?
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tidak hanya itu saja, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya:
- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;
- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;
- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;
- Jauhari Johan Rp41,3 juta;
- Pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Sehingga di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar