GridPop.ID - Sejumlah aset milik tersangka ASABRI Jimmy Sutopo disita penyidik Kejaksaan Agung karena telah ikut membuat rugi negara hingga Rp 23,73 triliun.
Beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship tersebut digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
Melansir dari Tribunnews, total ada empat tempat yang digeledah.
Yakni, apartemen Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di sana, penyidik berhasil menyita 36 lukisan berlapis emas yang diduga kuat pencucian uang terkait korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Susul Adik dan Kakaknya, Azriel Hermansyah Umumkan Berhasil Sembuh dari Covid-19: Aku Kangen Banget
Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.
"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar Leonard lebih lanjut.
Selain apartemen itu, beberapa tempat lain milik tersangka Jimmy Sutopo yang juga dilakukan penggeledahan adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.
Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.
Dan terakhir di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset lain.
Seperti satu unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam, satu unit mobil Mercedes Benz tipe M-AMG S63 CPAT, satu lembar cek BCA nomor BF 915529 senilai Rp 2 miliar, dan belasan jam tangan mewah.
Peran Jimmy Sutopo
Leonard juga menjelaskan peran tersangka ASABRI Jimmy Sutopo.
"Sekitar tahun 2013 - 2019, Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas," kata Leonard seperti yang dilansir dari Antara.
Selanjutnya Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard.
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar