Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Achmad Riad memastikan pelat dinas TNI yang digunakan mobil tersebut bodong alias tidak terdaftar sebagai mobil dinas resmi.
"Pelat nomor dinas tidak teregistrasi atau bodong," ujar Riad ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung Letkol TNI Pamungkas mengatakan pelat dinas TNI itu dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp 1,5 juta.
"Dia beli Rp 1,5 juta dari AN, sedang kita cari. Katanya hanya untuk gaya-gayaan," kata Pamungkas di Markas Denpom III/5 Bandung, Kamis (4/3/2021).
"Ceritanya si ibu dituduh nyenengi suami orang, lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak, mobilnya aja pelatnya begitu. Dia pengen mamerin yang dipakai objek dinas militer," lanjutnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Denpom kemudian melimpahkan kasus itu ke Polrestabes Bandung.
"Kasusnya beserta barang bukti dilimpahkan ke Polrestabes," katanya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar