Terkait penerapan protokol kesehatan saat restoran beroperasi, diakui Tamo pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemilik restoran.
"Saya (katakan kepada pemilik) enggak mau tahu protokol kesehatan harus diterapkan, ini kan sudah viral (terkait kerumunan).
Kapasitas harus enggak lebih dari separuh, tidak mengundang keramaian," imbuh Tamo.
Tamo menambahkan jika akan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta apabila masih ada pelanggaran protokol kesehatan.
Tak hanya itu, izin restoran pun akan dicabut jika restoran tersebut tetap melanggar.
"Yang penting jangan timbulkan kerumunan yang membahayakan masyarakat," tegas Tamo.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menyatakan bahwa pemeriksaan kepada pemilik restoran akan diadakan hari ini.
"Kalau untuk owner (selain Rizky Billar ) hari ini kami panggil.
Untuk Rizky Billar nanti setelah dari owner," kata Agung Wibowo.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Veronica S |
Komentar