1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru maupun terkena PHK).
3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Dan bagi yang sudah pernah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Pasalnya, Kartu Prakerja 2021 untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Selain itu, pada gelombang 14 kali ini pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru.
Yakni, calon peserta bisa mengetahui alasan kenapa dirinya tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar