Kini ia diperbolehkan untuk menjalani pengobatan sampai sembuh total di rumah sakit.
"Berdasarkan musyawarah, akhirnya Majelis Hakim keluarkan Penetapan Pembantaran terhadap terdakwa Mark Sungkar," ungkap Fahmi Bachmid dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, Mark Sungkar kini harus berurusan dengan masalah hukum terkait dugaan korupsi dana Triathlon senilai Rp 694,9 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Mark Sungkar yang merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan sejumlah Rp 694,9 juta ke kas negara.
Mark Sungkar dituding memperkaya diri dengan uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut.
Tak cuma itu saja, ia juga terbukti memperkaya beberapa orang lain yang jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp 694,9 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb,Tribunnews |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar