"Seharusnya disiapkan dulu aturan yang pasti dan solusi apa untuk pelaku transportasi jika mudik itu dilarang,” ujar Shafruhan Sinungan saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/3/2021).
Ia menuturkan keputusan larangan mudik ini akan membawa dampak besar bagi para sopir yang bekerja.
Sudah banyak PHK yang dilakukan terhadap karyawan di bidang transportasi hingga pemotongan gaji sopir.
”Kami banyak menerima keluhan jika mudik tahun ini dilarang akan banyak lagi yang di-PHK. Karena tak mudah untuk bisa normal lagi, padahal sejak Juli kemarin transportasi darat sudah mulai berbenah lagi untuk bangkit."
"Tapi kalau diputuskan mudik dilarang, sopir-sopir bus pasti akan semakin menjerit," jelas Shafruhan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, keputusan larangan mudik mulai berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar