Menurut kuasa hukum Desiree, Randy Ozora, lahan tempat berdirinya tembok itu adalah milik ibu Desiree.
Karena itu, sang mertua telah melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.
Disisi lain, Hotma sempat meminta pihak Desiree membuktikan tudingan tersebut.
"Supaya kalian tahu, ini tanah bersebelahan, saya ada kolam renang di tanah saya. Sekarang dia bilang saya membangun tembok di tanah dia. Buktikanlah," tutur dia.
Hotma menuntut agar kasus dugaan penyerobotan tanah ini bisa dibuktikan oleh BPN.
Meski begitu, Hotma Sitompul dengan santai mengaku hanya ingin mengikuti segala proses yang ingin ditempuh Desiree Tarigan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar