GridPop.ID - Baru-baru ini warga Bantul, Yogyakarta, sedang dihebohkan dengan pembunuhan seorang juragan wajan bernama Budiyantoro (38).
Bagaimana tidak, seperti yang dilansir dari Serambinews, otak dari pembunuhan ini adalah istrinya sendiri yang berinsial KI (30).
Karena sudah kadung terlibat cinta segitiga dengan keponakan suaminya, KI nekat menghabisi nyawa korban saat berhubungan badan.
Kabar ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," terangnya.
Perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis sendiri terkuak dari hasil penyelidikan polisi.
Awalnya saat diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang mnyuruh atau ada pelaku lain.
Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.
Istri korban alias KI pun yang mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.
Melansir dari Tribun Jogja, kronologi kejadian terjadi ketika tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan. Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," terangnya.
Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI langsung membungkam mulut korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka langsung memakaikan baju baju dan membungkus mayatnya menggunakan sprei.
Mayatnya lalu diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban.
"Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu. Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda," ujarnya.
Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut karena cinta segitiga. Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jogja,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar